NAMA : YENI NUR
INDAH SARI
KELAS : 2EB21
MATA KULIAH : SOFTSKILL (EKONOMI KOPERASI)
DOSEN : RISNAWATI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Daftar isi
·
1 Prinsip
koperasi.........................................................................................
·
3 Keunggulan
koperasi.................................................................................
·
4 Kewirausahaan
koperasi..........................................................................
·
5 Pengurus.....................................................................................................
·
6 Koperasi
di Indonesia................................................................................
· 9 Penerapan Koperasi Di Indonesia..........................................................
· 10.
Tata Cara Pendirian Koperasi................................................................
1 11.
REFERENSI...................................................................................................
1. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
1.1 Prinsip Koperasi Indonesia
Adapun
prinsip-prinsip secara umum yang berada dinegara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi, 1997).
Menurut
Prof. Coole dalam buku “A Century Of Cooperative”berpendapat
bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti
yang dikemukakan yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing
adalah:
§ Pengelolaan
yang demokratis (Democratic Control);
§ Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela (Open membership);
§ Pembatasan
bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
§ Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi;
§ Transaksi
usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
§ Menjual
barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
§ Menyelenggarakan
pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus,
pengawas dan pegawai koperasi;
§ Netral
di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
2. Bentuk dan Jenis
Koperasi
2.1 Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.2
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi
2.3
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
4. Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang
yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
5.
Pengurus.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)
6. Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan
dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
6.1 Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai danCentrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
·
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
·
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
·
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
·
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
·
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
6.2 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
6.3
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
7. Arti Lambang Koperasi (Lama)
Arti dari Lambang :
NO
|
LAMBANG
|
ARTI
|
1.
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2.
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3.
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar
pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang
dan pangan.
|
4.
5.
|
Timbangan
Bintang dalam perisai
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
6.
|
Pohon Beringin
|
Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
7.
|
Koperasi Indonesia
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
8.
|
Warna Merah Putih
|
Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8. Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20
9. Penerapan Koperasi
Di Indonesia
Ada dua prinsip koperasi yang
menjadi acuan bagi koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip koperasi
berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA.Berikut ini
adalah bagan yang menunjukkan prinsip-prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun
1992 dan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA.
UU No. 25 tahun 1992
|
International Cooperative Alliance (ICA)
|
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
|
Keanggotaan sukarela dan terbuka
|
pengelolaan dilakukan secara demokratis
|
Pengawasan secara demokratis oleh anggota
|
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
|
Partisipasi ekonomi anggota
|
pemberian balas jasa yang terbatasterhadap modal
|
Otonomi dan kemerdekaan
|
Kemandirian
|
Pendidikan, pelatihan dan informasi
|
pendidikan perkoperasian
|
Kerjasama antarkoperasi
|
kerja sama antarkoperasi
|
Kepedulian Masyarakat
|
Pada prinsip yang kedua menurut UU No.
25 tahun 1992 dinyatakan bahwapengelolaan dilakukan secara demokratis,
sedangkan menurut ICA adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota.
Pengelolaan dan pengawasan adalah dua kata yang berbeda maknanya. Pengelolaan
berarti proses pengaturan koperasi (terkait dengan anggaran dasar dan rumah
tangga) sebagai badan usaha yang dilakukan oleh pengurus koperasi. UU No. 25
tahun 1992 dengan jelas menyatakan bahwa dalam tugas pengaturannya, pengurus
koperasi harus melakukannya secara demokratis. Demokratis berarti tidak
otoriter dan membutuhkan kesepakatan dari para anggota. ICA tidak mementingkan
pengelolaan yang demokratis. ICA menekankan demokratisasi pada proses
pengawasan. Pengawasan berarti memperhatikan kelancaran dan kesesuaian
aktivitas koperasi dengan anggaran dasar yang telah dibuat; menindaklanjuti apabila
ada pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kita tahu bahwa ICA mengutamakan
konsistensi komitmen para anggota dan pengurus terhadap fungsi dan peran yang
mereka miliki dalam koperasi.
Menurut penjelasan atas UU No. 25 tahun
1992 pasal 5 huruf d, modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar. Mungkin, hal-hal ini juga yang
diperhitungkan ICA sehingga mereka menetapkan otonomi dan kemerdekaan
sebagai sebagai suatu urgensi bagi keberlangsungan hidup koperasi-dengan
menjadikannya sebagai prinsip keempat. Bersyukurnya, UU No. 25 tahun 1992 masih
menyertakan kemandirian sebagai prinsip koperasi yang kelima-kemandirian mirip
dengan prinsip ketiga ICA: otonomi dan kemerdekaan. Hal ini mengindikasikan
bahwa memang benar, otonomi menjadi unsur penting guna mempertahankan
eksistensi koperasi tidak hanya di dunia, namun juga di Indonesia.
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI
Dalam hal masyarakat akan mendirikan koperasi, maka ada beberapa
aturan dan prosedur yang harus dilaksanakan. Secara aturan dapat kita
definisikan bahwa Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomer : 01/Per/M.KUKM/2006 mengatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam hal pembentukan koperasi ini sekumpulan orang orang yang
membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip prinsip koperasi.
Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling tidak kita harus memahami
beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
(20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
3.
Pendiri koperasi primer adalah
warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.
Pendiri koperasi sekunder
adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.
Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.
Memiliki tenaga terampil dan
mampu untuk mengelola koperasi.
Tahap selanjutnya
pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai
lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan.
Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Sebagai wadah
pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Masyarakat lebih
leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan
anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu,
pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh
pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat
Kabupaten/Kodya.
REFERENSI
2. (Inggris)O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin
(2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New
Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
3. Ningsih, Murni Iran KoperasI
4. ^ a b Hans, Prinsip-prinsip
Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
5. Kementerian Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah RI
Soesilo, M. Iskandar. 2013. Koperasi. Jakarta
7. S., Alam (2007). Ekonomi
3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5.
8. ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan
Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
10 ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan
Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27