Jumat, 15 Mei 2015


Nama               : Yeni Nur Indah Sari
Kelas               : 2EB21
Matkul            : Aspek Hukum dalam Ekonomi #


Contoh Kasus Perekonomian Internasional


1.      Penemuan proyek tarnsportasi daerah untuk Indonesia Timur (Eastern Indonesia Regional Transport Project-EIRTP) dan proyek Infrastruktur jalan strategic (Strategic roads Infrastruture Project-SRIP) oleh Bank Dunia.

    Bank dunia telah selesai menyelidiki bukti-bukti yang ditemukan terkait sesuatu prusahaan konsultan yang diduga sebelumnya ikut terlibat dalam jalannya proyek EIRTP dan persiapan SRIP. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa perusahaan konsultan tersebut menyediakan fasilitas dan sarana gratis dengan angka melebihi US$300.000 kepada para penjabat kementerian Pekerjaan Umum berhubungan pelaksanaan kontrak senilai US$6 pada proyek EIRTP dan persiapan Proyek SRIP.
         Sri Mulyani, selaku menteri keuangan sudah meminta kepala komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, dan Menteri Pekerjaan Umum agar melakukan tindakan administrative dan tindakan hokum agar melakukan penyelidikan terhadap tuduhan.
         Dalam hal ini baik pemerintah Indonesia maupun Bank Dunia telah menyepakati standar-standar yang kuat dalam memitigasi segala resiko korupsi pada sektor jalan yang akan dilakukan dalam proyek SRIP. Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia akan melakukan 4 kerangka kunci terkait agenda anti korupsi pada kasus ini antara lain:
a.      Pemerintah Indonesia bakal melakukan peningkatan 4 pengaman spesifik dengan melalui kerangka kerja anti korupsi yang lengkap.
b.      Pemerintah Indonesia bakal memperkuat kemampuan pengawasan dan pengamanan fidusier pada Kementerian Pekerjaan Umum.
c.       Pihak Bank Dunia bakal bekerja berdampingan sekaligus mendukung badan pemerintahan yang releven yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK.
d.      Pihak Bank Dunia bakal bekerja dengan Pemerintah Indonesia pada jangka waktu cukup panjang dalam membangun kerangka kerja tata kelola yang kuat serta berkelanjutan.


2.      Kasus Pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)

       Wakil Presiden Hamzah Haz memanggil Menteri Keuangan (Menkeu Boediono) agar mengetahui secara langsung perkembangan kasus pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Sebelumnya, Pihak pemerintah Kanada dan perusahaan asuransi Kanada yakni Manulife Financial Insurer sebagai pemilik saham AJMI< melayangkan protes dalam kasus tersebut. Sebelumnya pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dengan ketuanya Hasan Bakri menyatakan pailit terhadap AJMI dengan berdasarkan pada Kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) Paul Sukran setelah menilai AJMI gagal membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp32,7 milyar. Pihak AJMI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu sesudah pertamuan dengan Wapres, Menkeu menyatakan bahwa AJMI adalah perusahaan sehat (solvent) serta mempunyai posisi keuangan yang kuat.
            Berhubungan dengan masalah ini, Internasional Finance Corporate (IFC), anak perusahaan Bank Dunia, mempertanyakan keputusan pemailitan oleh Pengadilan Niaga Jakarta karena IFC juga mempunyai 9% saham di AJMI. Menurut pihak IFC, pemailitan AJMI yang merupakan sebuah perusahaan yang solvent sangat membingungkan sekaligus membuat investor menjadi takut berinvestasi di Indonesia.


3.      Dua Warga Negara Asing menggugat Indonesia di Pengadilan Bank Dunia

      Satu warga Negara Arab Saudi dan satu lagi warga Negara Inggris menggugat pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase Bank Dunia dengan dalil bahwa tindakan pemerintah Indonesia dalam penalangan dan mengambil alih kepemilikan Bank Century merugikan meraka sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, dalil mereka berikutnya menyatakan bahwa pengadilan ini absnetia terhadap mereka sebagai pelanggaran hak asasi manusia.



Sumber: