Nama :
Yeni Nur Indah Sari
Kelas :
2EB21
Matkul :
Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Contoh Kasus Perekonomian Internasional
1.
Penemuan
proyek tarnsportasi daerah untuk Indonesia Timur (Eastern Indonesia Regional
Transport Project-EIRTP) dan proyek Infrastruktur jalan strategic (Strategic
roads Infrastruture Project-SRIP) oleh Bank Dunia.
Bank
dunia telah selesai menyelidiki bukti-bukti yang ditemukan terkait sesuatu
prusahaan konsultan yang diduga sebelumnya ikut terlibat dalam jalannya proyek
EIRTP dan persiapan SRIP. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa perusahaan
konsultan tersebut menyediakan fasilitas dan sarana gratis dengan angka
melebihi US$300.000 kepada para penjabat kementerian Pekerjaan Umum berhubungan
pelaksanaan kontrak senilai US$6 pada proyek EIRTP dan persiapan Proyek SRIP.
Sri Mulyani, selaku menteri keuangan sudah
meminta kepala komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan atau BPKP, dan Menteri Pekerjaan Umum agar melakukan tindakan
administrative dan tindakan hokum agar melakukan penyelidikan terhadap tuduhan.
Dalam hal ini baik pemerintah Indonesia
maupun Bank Dunia telah menyepakati standar-standar yang kuat dalam memitigasi
segala resiko korupsi pada sektor jalan yang akan dilakukan dalam proyek SRIP.
Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia akan melakukan 4 kerangka kunci terkait
agenda anti korupsi pada kasus ini antara lain:
a. Pemerintah
Indonesia bakal melakukan peningkatan 4 pengaman spesifik dengan melalui
kerangka kerja anti korupsi yang lengkap.
b.
Pemerintah
Indonesia bakal memperkuat kemampuan pengawasan dan pengamanan fidusier pada
Kementerian Pekerjaan Umum.
c.
Pihak Bank
Dunia bakal bekerja berdampingan sekaligus mendukung badan pemerintahan yang
releven yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK.
d.
Pihak Bank
Dunia bakal bekerja dengan Pemerintah Indonesia pada jangka waktu cukup panjang
dalam membangun kerangka kerja tata kelola yang kuat serta berkelanjutan.
2.
Kasus
Pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)
Wakil
Presiden Hamzah Haz memanggil Menteri Keuangan (Menkeu Boediono) agar
mengetahui secara langsung perkembangan kasus pemailitan PT Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia (AJMI). Sebelumnya, Pihak pemerintah Kanada dan perusahaan
asuransi Kanada yakni Manulife Financial Insurer sebagai pemilik saham AJMI<
melayangkan protes dalam kasus tersebut. Sebelumnya pihak Majelis Hakim
Pengadilan Niaga Jakarta dengan ketuanya Hasan Bakri menyatakan pailit terhadap
AJMI dengan berdasarkan pada Kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) Paul Sukran
setelah menilai AJMI gagal membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp32,7 milyar.
Pihak AJMI kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu sesudah
pertamuan dengan Wapres, Menkeu menyatakan bahwa AJMI adalah perusahaan sehat
(solvent) serta mempunyai posisi keuangan yang kuat.
Berhubungan dengan masalah ini,
Internasional Finance Corporate (IFC), anak perusahaan Bank Dunia,
mempertanyakan keputusan pemailitan oleh Pengadilan Niaga Jakarta karena IFC
juga mempunyai 9% saham di AJMI. Menurut pihak IFC, pemailitan AJMI yang
merupakan sebuah perusahaan yang solvent sangat membingungkan sekaligus membuat
investor menjadi takut berinvestasi di Indonesia.
3.
Dua Warga
Negara Asing menggugat Indonesia di Pengadilan Bank Dunia
Satu
warga Negara Arab Saudi dan satu lagi warga Negara Inggris menggugat pemerintah
Indonesia di pengadilan arbitrase Bank Dunia dengan dalil bahwa tindakan
pemerintah Indonesia dalam penalangan dan mengambil alih kepemilikan Bank
Century merugikan meraka sebagai pemegang saham pengendali. Selain itu, dalil
mereka berikutnya menyatakan bahwa pengadilan ini absnetia terhadap mereka
sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar