NAMA : YENI NUR INDAH SARI
NPM :
29213423
KELAS : 2EB21
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS GUNADARMA S1 AKUNTANSI
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK TENTANG ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN
DAN MEMBERIKAN EVALUASI TERHADAP ETIKA.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
di Republik Indonesia. Etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila.
Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi
warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini
kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral
Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di
Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik
norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat
Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat
tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu
tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas
sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif
ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan
sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya
harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum
dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila
Sebagai Etika Politik :
·
Pancasila
berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
·
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral.
·
Politik
merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara
yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
2.
Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok
yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu
ilmu yang membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya
dengan berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi
etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendirI dan
etika sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
3.
Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut
proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan
pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang
menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih. Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari
sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu
diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk
membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan
suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan
perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah
terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu
politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga
masyarakat maupun perseorangan.
4.
Pengertian Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma
moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai
manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan
kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap
Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.Fungsi etika politik dalam
masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan
serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan
secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum
sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai
lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan
manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan
kekuasaan.
5.
Etika
dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan.
Ø Sebagai Tolak Ukur
Sarana tolak
ukur untuk menilai baik
buruknya suatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai
Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di
tingkat UUD. Aspek
kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam
pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
Ø
Moral Negara
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi
moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral
negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia,
yaitu antara lain :
·
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap
penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing.
Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan
mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam
kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan
budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar
warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang
dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
·
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang
sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara
wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan
melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
·
Sila
Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi
asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa
sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan
pergaulan antar bangsa.
·
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan
partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi
rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan
berkumpul.
·
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan
pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian
senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
6.
Lima
Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Pancasila sebagai etika politik
maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila,
karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan
dasar etika politik modern.
a.
Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup
dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang
berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan
pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari
informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan
sekelompok orang.
b.
Hak Asasi
Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena
hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah
baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
·
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat,
melainkan karena pemberian Sang Pencipta.
·
Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan
karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi
oleh adat/tradisi, dan sebaiknya diancam oleh Negara modern.
c.
Solidaritas
Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara
melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing.
d.Demokrasi.
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau
sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus
atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin
berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin.
Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
·
Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
·
Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
d.
Keadilan
Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas
masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan
sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide,
ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan
sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan,
keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang
ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang
terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu
tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
·
Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
·
Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada
masyarakat.
·
Dan Korupsi
7.
Dimensi Politisi Manusia
1.
Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang
merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk
individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama
senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma
sifat kodrat manusia sebagai individu. Kalangan kolektivisme merupakan cikal
bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk
sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala
hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa
dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk
sosial.
Manusia sebagai makhluk yang
berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas
dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan
manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam
hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan
berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang
dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi
dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.
Dasar filosofis sebagai mana
terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa,
senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat
‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia,
bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
2.
Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran
kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang
memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn
dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat
politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai
suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan
sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat
sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan
kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan –
tindakannya.
Dimensi politis manusia ini
memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak.
Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan
manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral
manusia.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL (Pengertian, Peranan Ideologi, Ciri-ciri Ideologi
Terbuka, Perbandingan Ideologi Pancasila dengan yang lain)
1.
Pengertian Ideologi Negara
Idieologi
berasal dari bahas latin yaitu:
·
Idea,
artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia
·
Logos,
artinya ilmu
Pengertian
Ideologi antara lain :
a.
Destutt de
Tracy (1801 - orang yang kali pertama menemukan ideologi)
·
Ideologi
adalah ilmu tentang gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa
depan.
·
Ideologi
artinya pandangan hidup maupun pandangan dunia (weltanschuung - bahasa Jerman).
b.
Moerdiono
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumiseisinya
serta menentukan sikap dasar untuk pengelolanya.
2.
Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam
ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme
adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau
swasta. ciri-cirinya : Persaingan bebas dan pasar bebas, semakin besar modal
akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme
adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan
menjadi milik negara. ciri-cirinya : hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa
kelas menghilangkan hak-hak milik pribadi, rakyat tidak memiliki kebebasan
berusaha, segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme
adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi
komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama.
ciri-cirinya : penghapusan hak milik, pembagian kerja bertujuan menghapuskan
kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme
adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter.
ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu.
3.
Peranan dan fungsi Ideologi
·
Menentukan Eksistensi Negara.
Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi
mewujudkan tujuannya.
·
Memberi Gambaran Mengenai
Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator
keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
·
Alat Pengikat dalam Mempersatukan
Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada
pemikiran rasional dan sistematis.
·
Kepastian Tentang Masa Depan
Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan
negara.
·
Patokan Bagi Warganegara
Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warganegara
bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Pengendali Konflik Sekaligus
Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan untuk
mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan orang
lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
4.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Tertutup
a. Ciri-ciri Ideologi Terbuka:
1. Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah).
2. Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
3. Isinya tidak langsung operasional.
4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab mansyarakat.
5. Menghargai pluralitas.
b.
Ciri-ciri Ideologi Tertutup (bersifat mutlak)
1.Cita-cita sebuah kelompok sebagai dasar untuk mengubah masyakat.
2.Jika kelompok menguasai negara,ideologinya akan dipaksakan kepada
manyarakat.
3.Bersifat totaliter, artinya mencakup atau
mengurusi semua bidang kehidupan.
4.Pluralisme pandangan dan kebudayaan di
tiadakan serta HAM tidak di hormati.
5.Menuntut masyarakat mempunyai kesetiaan
pada ideologi tersebut.
6.Isi ideologi tersebut meliputi:
a. Nilai-nilai dan
cita-cita
b. Tuntukan konkret dan
operasional yang keras, mutlak dan total.
5.
Perbandingan Pancasila Dengan Ideologi Lain
Berikut
beberapa perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain dalam beberapa
aspek, yaitu:
·
Politik
Hukum
Pancasila >
Demokrasi Pancasila, Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan
individu dan masyarakat.
Sosialisme >
Demokrasi untuk kolektivitas, Diutamakan kebersamaan, Masyarakat sama dengan
negara.
Komunisme >
Demokrasi rakyat, Berkuasa mutlak satu parpol, Hukum untuk melanggengkan
komunis.
Liberalisme >
Demokrasi liberal, Hukum untuk melindungi individu, Dalam politik mementingkan individu.
·
Ekonomi
Pancasila >
Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat.
Sosialisme >
Peran negara kecil, Kapitalisme, Monopolisme.
Komunisme >
Peran negara dominan, Demi kolektivitas berarti demi Negara, monopoli Negara.
Liberalisme >
Peran negara kecil, Swasta mendominasi, Kapitalisme, Monopolisme, Persaingan
bebas.
·
Agama
Pancasila >
Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Sosialisme >
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan, Diutamakan kebersamaan.
Komunisme >
Agama harus dijauhkan dari masyarakat, Atheis.
Liberalisme > Agama
urusan pribadi, Bebas beragama (memilih agama/atheis).
·
Pandangan
Terhadap Individu Dan Masyarakat
Pancasila >
Individu diakui keberadaannya, Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S
(selaras, serasi, dan seimbang).
Sosialisme >
Masyarakat lebih penting daripada individu.
Komunisme >
Individu tidak penting – Masyrakat tidak penting, Kolektivitas yang dibentuk
negara lebih penting.
Liberalisme >
Individu lebih penting daripada masyarakat, Masyarakat diabdikan bagi individu.
·
Ciri Khas
Pancasila >
Demokrasi Pancasila, Bebas memilih agama.
Sosialisme >
Kebersamaan, Akomodasi.
Komunisme >
Atheisme, Dogmatis, Otoriter, Ingkar HAM.
Liberalisme >
Penghargaan atas HAM, Demokrasi, Negara hokum, Menolak dogmatis.
Berdasarkan
sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa
mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan
wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar