Rabu, 19 November 2014

PENDIDIKAN PANCASILA

NAMA                  : YENI NUR INDAH SARI
NPM                     : 29213423
KELAS                 : 2EB21
MATA KULIAH   : PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS GUNADARMA S1 AKUNTANSI

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK TENTANG ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN MEMBERIKAN EVALUASI TERHADAP ETIKA.
1.               Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.


Pancasila Sebagai Etika Politik :
·         Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
·         Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
·         Politik merupakan  bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.

2.    Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendirI dan etika sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

3.    Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih. Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

4.    Pengertian Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.

Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
5.    Etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan.
Ø  Sebagai Tolak Ukur
Sarana tolak ukur untuk menilai baik buruknya suatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
Ø  Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
·         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
·         Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
·         Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
·         Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
·         Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.

6.    Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
a.    Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
b.    Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
·         Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta.
·         Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaiknya diancam oleh Negara modern.

c.    Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
d.Demokrasi.
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
·         Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
·         Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
d.    Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.

Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
·         Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
·         Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
·         Dan Korupsi

7.    Dimensi Politisi Manusia
1.    Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.

Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.

Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.

2.    Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.

Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral manusia.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL (Pengertian, Peranan Ideologi, Ciri-ciri Ideologi Terbuka, Perbandingan Ideologi Pancasila dengan yang lain)
1.   Pengertian Ideologi Negara
Idieologi berasal dari bahas latin yaitu:
·        Idea, artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia
·        Logos, artinya ilmu
Pengertian Ideologi antara lain :
a.    Destutt de Tracy (1801 - orang yang kali pertama menemukan ideologi)
·         Ideologi adalah ilmu tentang gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
·         Ideologi artinya pandangan hidup maupun pandangan dunia (weltanschuung - bahasa Jerman).

b.    Moerdiono
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumiseisinya serta menentukan sikap dasar untuk pengelolanya.

2.    Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-cirinya : Persaingan bebas dan pasar bebas, semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-cirinya : hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas menghilangkan hak-hak milik pribadi, rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha, segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama. ciri-cirinya : penghapusan hak milik, pembagian kerja bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu.

3.    Peranan dan fungsi Ideologi
·         Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan tujuannya.
·         Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
·         Alat Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
·         Kepastian Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan negara.
·         Patokan Bagi Warganegara Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warganegara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Pengendali Konflik Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.

4.    Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Tertutup
a. Ciri-ciri Ideologi Terbuka:
1. Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah).
2. Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
3. Isinya tidak langsung operasional.
4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab mansyarakat.
5. Menghargai pluralitas.

      b. Ciri-ciri Ideologi Tertutup (bersifat mutlak)
1.Cita-cita sebuah kelompok sebagai dasar untuk mengubah masyakat.
2.Jika kelompok menguasai negara,ideologinya akan dipaksakan kepada manyarakat.
            3.Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
            4.Pluralisme pandangan dan kebudayaan di tiadakan serta HAM tidak di hormati.
            5.Menuntut masyarakat mempunyai kesetiaan pada ideologi tersebut.
            6.Isi ideologi tersebut meliputi:
                  a. Nilai-nilai dan cita-cita
                  b. Tuntukan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.

5.    Perbandingan Pancasila Dengan Ideologi Lain
Berikut beberapa perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain dalam beberapa aspek, yaitu:


·         Politik Hukum
Pancasila > Demokrasi Pancasila, Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
Sosialisme > Demokrasi untuk kolektivitas, Diutamakan kebersamaan, Masyarakat sama dengan negara.
Komunisme > Demokrasi rakyat, Berkuasa mutlak satu parpol, Hukum untuk melanggengkan komunis.
Liberalisme > Demokrasi liberal, Hukum untuk melindungi individu, Dalam politik mementingkan individu.

·         Ekonomi
Pancasila > Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat.
Sosialisme > Peran negara kecil, Kapitalisme, Monopolisme.
Komunisme > Peran negara dominan, Demi kolektivitas berarti demi Negara, monopoli Negara.
Liberalisme > Peran negara kecil, Swasta mendominasi, Kapitalisme, Monopolisme, Persaingan bebas.

·         Agama
Pancasila > Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sosialisme > Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan, Diutamakan kebersamaan.
Komunisme > Agama harus dijauhkan dari masyarakat, Atheis.
Liberalisme > Agama urusan pribadi, Bebas beragama (memilih agama/atheis).

·         Pandangan Terhadap Individu Dan Masyarakat
Pancasila > Individu diakui keberadaannya, Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, serasi, dan seimbang).
Sosialisme > Masyarakat lebih penting daripada individu.

Komunisme > Individu tidak penting – Masyrakat tidak penting, Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting.
Liberalisme > Individu lebih penting daripada masyarakat, Masyarakat diabdikan bagi individu.

·         Ciri Khas
Pancasila > Demokrasi Pancasila, Bebas memilih agama.
Sosialisme > Kebersamaan, Akomodasi.
Komunisme > Atheisme, Dogmatis,  Otoriter, Ingkar HAM.
Liberalisme > Penghargaan atas HAM, Demokrasi, Negara hokum, Menolak dogmatis.

Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar