NAMA : YENI
NUR INDAH SARI
NPM :
29213423
KELAS : 2EB21
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI

1. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
A. DEFINISI KOPERASI
1.1
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
1.2
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
1.3 Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
1.4 Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
1.5 Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
1.6 Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama
dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling
bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen.
Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1). Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :
·
Ciri-ciri
Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
·
Bentuk
dan Jenis Koperasi:
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi
ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan
sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya
belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau
koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha
untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang
berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan
kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan
Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah
penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru,
koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam
golongannya masing-masing.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
3.1
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
3.2
PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
3.3
PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
3.4
PRINSIP HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
3.6
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
3.7
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar