NAMA :
YENI NUR INDAH SARI
NPM :
29213423
KELAS :
2EB21
MATA KULIAH :
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2014
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Pada saat era globalisasi seperti ini banyak sekali lembaga keuangan yang
bermunculan. Mulai
dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai
setiap fungsi, tujuan, pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan
utama keseluruhan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak
yang memiliki dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak
yang kekurangan dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang,
karena dirasa lebih aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi
yang memerlukan dengan syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga
keuangan yang lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama
sekali dalam memanfaatkan lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia
sangat banyak di Negara ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat ini bank dan lembaga keuangan merupakan salah
satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu negara. masyarakat maupun
kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga keuangan lainnya.saat
ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor
industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan
barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan
menukarnya dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank dan non bank bagi
masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi keberadaannya
sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki
dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi
masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga
keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri,
khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan
dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun
dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi,
untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan
lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping
menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas
dalam bentuk simpanan.
Tujuan dilakukan studi Bank
dan Lembaga Keuangan ini adalah untuk memberikan informasi dan pengenalan
mengenai pengertian, fungsi, peranan, jenis-jenis lembaga, sejarah dari Lembaga
Keuangan Bank dan Non bank, serta untuk memberikan pengenalan sistem keuangan
di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan
Masalah
Dalam penulisan ini masalah yang
ingin dikemukakan oleh penulis adalah:
“Apa fungsi dan tujuan dari
berdirinya sebuah lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia?“
1.2.2 Batasan
Masalah
Pada penulisan ini, penulis
membatasi empat aspek studi Bank dan Lembaga Keuangan yaitu aspek fungsi
Lembaga Keuangan, aspek peranan lembaga keuangan, aspek jenis-jenis bank, aspek
sejarah dan perkembangan bank, aspek hukum perbankan, aspek pengenalan sistem
keuangan di Indonesia,
1.3 Tujuan
Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk
:
1. Untuk
memberikan pengetahuan dan informasi mengenai lembaga bank maupun non bank yang
ada di Indonesia
2. Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi yang dilakukan lembaga bank
3. Untuk
mengetahui perkembangan lembaga bank dan non bank di Indonesia
1.4 Manfaat
Penulisan
Penulis
mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu kepada
:
1. Masyarakat
Dapat memberikan informasi dan
pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang lembaga keuangan
bank dan non bank, sehingga ketika masyarakat mengerti dan mengenal tentang
lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunakan jasa tersebut dengan
semaksimal mungkin dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
2. Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan
menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank. Sehingga
memiliki dasar pengetahuan pada masa yang akan mendatang untuk dapat
memanfaatkan adanya lembaga keuangan bank dan non bank sesuai dengan
kebutuhannya
1.5 Metode
Penelitian
1.5.1 Objek
Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis
mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di
Negara Indonesia.
1.5.2 Data
/ Variabel
Data yang digunakan untuk
mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang
Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
1.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data,
penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu
dengan cara
1. Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan
dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu
dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan
cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara
mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka
Teori
2.1.1 Pengertian
Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian studi bank dan
lembaga keuangan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro
yang meliputi pengertian bank dan lembaga keuangan lainnya, sejarah, jenis,
tugas dan laporan usaha bank, dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan
undang-undang perbankan terbaru
2.1.2 Tujuan
Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Studi bank dan lembaga keuangan bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai konsep bank dan lembaga keuangan lainnya,
memahami sejarah, tugas dan laporan usaha bank, dan memahami dasar-dasar dan
konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru,
serta Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan
2.1.3 Pengertian
Lembaga Keuangan bank
Lembaga yang menghimpun dana
dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya
kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk
dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai
suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial
assets) maupun tagihantagihan(claims) yang dapat berupa
saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans),daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan,
perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose &
Frasser, 1988 : 4).
Pengertian Formal Lembaga
Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang
Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan
dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan” bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan
saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau
melalui pasar modal. Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal
untuk pelanggan dengan surplus modal .
2.1.4 Pengertian
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung,
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif serta menjalankan usaha sebagai banksetelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan
atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk
hukum perseroan terbatas.
b. Mempunyai
modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. Saham-saham
dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga
negaraIndonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta-pesertanya dan
pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.
d. Pimpinan
dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga
negara Indonesia.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis
mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di
Negara Indonesia.
3.2 Data
/ Variabel
Data yang digunakan untuk
mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang
Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
3.3 Metode
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data,
penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu
dengan cara
1. Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan
cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan
cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan
cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara
mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data
dan Profil Objek Penelitian
Objek Penelitian dalam
penulisan ini adalah keseluruhan lembaga keuangan bank maupun non bank yang
tersebar di Negara Indonesia. Lembaga keuangan ini terdiri dari berbagai
bentuk, jenis dan fungsi, tetapi seluruh lembaga keuangan memiliki tujuan utama
yang sama yaitu untuk memajukan setiap perekonomian di berbagai Negara.
4.2 Sumber
Data dan Hasil Penelitian
4.2.1 Fungsi
Lembaga Keuangan Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan
yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan lembaga
keuangan dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument
kredit.
2. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam
bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, lembaga keuangan menghimpun dana dari
pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3. Memberikan
jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan
kepada lembaga keuangan tersebut.
4. Menciptakan dan
memberikan likuiditas yaitu dengan memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa
dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu
jatuh tempo.
5. Penyimpanan
Barang-Barang: Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional: Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
7. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik
8. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya di lakukan oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
4.2.2
Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan
ini menujukan seberapa penting lembaga keuangan non bank di Indonesia :
1. Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan
3. Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli
4.2.3 Peranan
Lembaga Keuangan Bank
Dalam suatu perekonomian,
peranan yang sangat penting dari Lembaga Keuangan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berkaitan
dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku
ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan. Misalnya:
Lembaga
Keuangan mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini
dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam
perekonomian Indonesia.
Lembaga
Keuangan menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang
dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan
dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana
ke pihak yang membutuhkannya
3.
Lembaga Keuangan dapat mengurangi kemungkinan resiko yang akan ditanggung
pemilik dana atau penabung
4.2.4 Peranan
Lembaga Keuangan Non Bank
Dalam bidang perekonomian
Lembaga Keuangan Non Bank mempunyai peranan yang penting yaitu:
1. Membantu
usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar
distribusi barang
3. Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
4.2.5 Jenis Lembaga Keuangan
Bank
Pembagian jenis-jenis bank dilihat dari pemiliknya
yaitu siapa yang memiliki yang dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaah
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan, yaitu:
a. Bank
milik pemerintah: bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian
maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia,
sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh
bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain:
Bank
Negara Indonesia 46(BNI)
Bank
Rakyat Indonesia(BRI)
Bank
Tabungan Negara(BTN)
Bank
Mandiri
disamping
itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda
masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
BPD
DKI Jakarta
BPD
Jawa Barat
BPD
Jawa Tengah
BPD
DI.Yogyakarta
BPD
Riau
BPD
Sumsel
BPD
Jawa Timur
BPD
Sulsel
BPD
Bali
BPD
NTB
BPD
Papua
b. Bank milik
swasta nasional: merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional.hal ini dapat diketahiu dari akte pendiriannya
didirikan oleh swasta sepenuhnya. begitu pula dengan pembagian keuntungannya
untk keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. contoh bank milik swasta
nasional antara lain :
Bank
Bumi Putra
Bank
Central AsiaBank Danamon
Bank
Internasional Indonesia
Bank
Lippo
Bank
Mega
Bank
Muamalat
Bank
Niaga
Bank
Permata
Bank
swasta lainnya
c. Bank milik
koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. contoh bank jenis ini adalah Bank Umum
Koperasi Indonesia(Bank Bukopin)
d. Bank milik asing
merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing(luar negeri) di
indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. contoh bank asing antara lain :
ABN
AMRO Bank
Bank
of America
Bank
of Tokyo
Bangkok
Bank
City
Bank
Chase
Manhattan Bank
Deutsche
Bank
European
Asian Bank
Hong
KOng Bank
Standard
Chartered Bank
e. Bank milik
campuran: merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam
negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional. komposisi kepemilikan saham secara
mayoritas dipegang oleh warga indonesia.contoh bank campuran antara lain :
Bank
Finconesia
Bank
Merincorp
Bank
PDFCI
Bank
Sakura Swardana
Ing
Bank
4.2.6 Jenis
Lembaga Keuangan Non Bank
Bank di dalam Lembaga Keuangan
Bank memiliki berbagai jenis, yaitu:
a. Pasar
modal: merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari
dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi.
b. Pasar
uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Perusahaan
pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu. Keuntungan usaha gadai adalah pihak pegadai
tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal itu tentu
bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin
tentang penggunaan uangnya.begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative
ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
d. Perusahaan
sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
e. Perusahaan
asuransi merupakan Asuransi adalah pengaturan kontraktual di mana satu pihak
bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia menggati
kerugian pihak lainnya.
f. Perusahaan
anjak piutang merupakan mengmbilalihan pengurusah piutang suatu tanggung jaab
tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya
piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.
g. Perusahaan
modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi.
h. dana
pensiun merupakan perusahan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu
perusahan oemberi kerjadari segi kepemilikannya
4.2.7 Sejarah Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti
sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris
berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan namaPedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.
4.2.8 Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan
di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada
tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri] serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De
Javasce NV.
2. De
Post Poar Bank.
3. Hulp
en Spaar Bank.
4. De
Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles
Maatscappi (NHM).
6. Nationale
Handles Bank (NHB).
7. De
Escompto Bank NV.
8. Nederlansche
Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula
bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari
Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank
Nasional indonesia.
3. Bank
Abuan Saudagar.
4. NV
Bank Boemi.
5. The
Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong
& Shanghai Banking Corporation
7. The
Yokohama Species Bank.
8. The
Matsui Bank.
9. The
Bank of China.
10. Batavia
Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank
Negara Indonesia
3. Bank
Rakyat Indonesia
4. Bank Surakarta Maskapai
Adil Makmur (MAI)
5. Bank
Indonesia di Palembang
6. Bank
Dagang Nasional Indonesia
7. Indonesian
Banking Corporation
8. Bank
Dagang Indonesia NV
9. Bank Timur NV
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai
ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
4.2.9 Perkembangan Perbankan di
Indonesia
Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu
belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini Kita
bahas 4 macam periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Dari tahun
1988-1996
2. Dari tahun
1997-1998
3. Dari tahun
1999-2002
4. sampai sekarang.
1. Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto
88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank
baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil
dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia
membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi
9.310 BPR pada tahun 1996
2. Periode 1997 –
1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 –
1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada
krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya
keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan
rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap
27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.
Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis
keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a)
Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI)
b)
mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki
potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang
signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup
bank‐bank yang bermasalah dan
melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d)
Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri
perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e)
Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui
penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dalam
penetapan kebijakan.
3. Periode
1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu
1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di
sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah
terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu
adalah:
a. Memperkuat
kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk
memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang
menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b. Meningkatkan
infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time
Gross Settelements (RTGS)
c. Menerapkan
bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat bank
d. Merekstrukturisasi
kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian
Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e. Melaksanakan
program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f. Meningkatkan
persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
4. Periode 2002 –
Sekarang
Berbagai perkembangan positif
pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain
tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang
mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit
linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana
dan bancassurance)
4.2.10 Pengertian
Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum
perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam
bentuk peraturan undangan,yurisprudensi,doktrin, dan lain-lain sumber hukum
yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga,dan aspek kegiatannya
sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku
petugas-petugasnya ,hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang
tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh bank, eksistensi bank, dan ain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan
tersebut
4.2.11 Ruang
Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan
Rung lingkup dari penaturan hukum perbankan di
Indonesia meliputi:
1. Asas-asas
perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga
perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2. Para pelaku
bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak
terafiliasi.Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT.
Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroanterbatas. Mengenai bentuk kepemilikan,
seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
3. Kaedah-kaedah
perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan
umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat,
antitrust, perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4. Yang menyangkut
dengan strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti
eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5. Yang mengarah
kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank
tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent
banking, danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo.
No.
4.2.12 Sumber
Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam
arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli
perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga
perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang
bersangkutan.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan
jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti
formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik
yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan
adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan
yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuanperbankan yang sedang
berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang
berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1. UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan
2. UU No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia
3. UU No. 24
Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4. Kitab Undang
Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian
5. UU tentang
Perseroan Terbatas
6. UU tentang Pasar
Modal
7. UU tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain
yng mengatur tentang hal itu
4.2.13 Asas
Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan
nasabahnya, untuk sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu
dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu:
1. Asas Demokrasi
Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang
diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan
usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi
oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk
menyimpan sebagian uangnya dibank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa
uangnya akan dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai
dengan yang diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan
nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup
kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya.
Sutan Remy Sjahde ini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan
kreditur(nasabah).
3. Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank
merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan
kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya dibank.Dalam Pasal 40 UU
perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam
hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank,
peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar
informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah
penyimpan dana.
4. Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle)Asas Kehati-hatian adalah suatu
asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya
wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat
yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang
Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya
prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.
Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat besedia dan
tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
4.2.14 Hubungan
Hukum Nasabah dan Bank
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua
unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa
melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya”
untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank
tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir
dananya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dengan sendirinya.
Bank Perkredian Rayat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank
Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadi bila spesialisis
yang memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidang usasanya menujang misi
pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat, untuk ditempatkan pada
banknya dan bank akan memberikan jasa-jasa perbankan
Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah
menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk
perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan
hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan
syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana.
Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada,
karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari
produk perbankan yang lain. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan
deposito, maka ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah
ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan
rekening tabungan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berkaitan
dengan kandungan topik pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, pada bab
penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada
bab pembahasan. Simpulan yang dapat penulis tarik dari analisis tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Lembaga keuangan
bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan
yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha
menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
2. Peranan lembaga
keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang, pemberian
fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang
membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk membantu usaha
meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi barang, dan
mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3. Perkembangan
lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan
sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit
yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti
pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
5.2 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada
pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun
mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan
bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal
mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non
bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam
stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap
perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat
yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga
kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab
setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang
berbeda-bedap
DAFTAR PUSTAKA
·
Http://Sawitri
Peni dan Hartanto Eko, 2007, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta
·
Http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
·
Http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia
·
Http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar